Ngandagan - Bagi warga yang belum bayar pajak PBB dimohon segera melakukan pelunasan sebelum jatuh 30 September 2022. Warga bisa menghubungi perangkat terdekat untuk konfirmasi pembayaran. Bisa juga melalui selebaran di gambar.
Manfaatkan kesempatan ini karena setelah september akan diberlakukan denda sebesar 2Úri pokok setiap bulan.