Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!

29 Januari 2025 19:15:47  Administrator  2.142 Kali Dibaca  Berita Desa

Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Yang menjadi fokus keluarnya Keputusan ini adalah alokasi Belanja Desa minimal sebesar 20Úri Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa,Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Maksud dan Tujuan

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Download Lampiran:
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:217
    Total Pengunjung:117.789
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.172
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 3.424 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
29 Januari 2025 | 2.142 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 1.927 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.494 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.484 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 1.479 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.472 Kali
Pemerintahan Desa
29 September 2022 | 231 Kali
Zoom Meeting Desa Anti Korupsi
12 September 2022 | 355 Kali
Ayo Bayar Pajak PBB!
10 September 2022 | 202 Kali
Posyandu Balita Dukuh Krajan
14 Juli 2023 | 237 Kali
Pembangunan rabat beton jalan utama desa!
25 Agustus 2022 | 362 Kali
Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten Purworejo Tahun 2022
19 Januari 2022 | 210 Kali
Ayo Vaksin Lagi!
17 Agustus 2022 | 197 Kali
Posbindu Remaja di Hari Kemerdekaan RI