Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat.. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H MInal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin -- selengkapnya...

Artikel

Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?

08 Maret 2025 22:06:14  Administrator  96 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai

2

Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM)

3

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting

4

Dukungan Program Ketahanan Pangan

5

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

6

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital

7

Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8

Program sektor prioritas lainnya di Desa

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).

Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.

Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:176
    Kemarin:172
    Total Pengunjung:93.760
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.236.62
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.795 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
29 Juli 2013 | 1.434 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.422 Kali
Pemerintahan Desa
06 Januari 2021 | 1.422 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.419 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.391 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.388 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
12 Juli 2023 | 184 Kali
Pentingnya P4K bagi Ibu Hamil!
16 Mei 2024 | 96 Kali
Monitoring Pembangunan Desa!
24 Mei 2021 | 176 Kali
BLT-DD Tahap 3
01 September 2022 | 144 Kali
Saatnya KTP Digital!
06 September 2024 | 79 Kali
PPS Desa Ngandagan Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP!
20 April 2014 | 182 Kali
Panduan
13 April 2022 | 159 Kali
Penyaluran BLT DD Triwulan I 2022