Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?

08 Maret 2025 22:06:14  Administrator  41.650 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai

2

Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM)

3

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting

4

Dukungan Program Ketahanan Pangan

5

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

6

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital

7

Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8

Program sektor prioritas lainnya di Desa

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).

Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.

Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:681
    Kemarin:811
    Total Pengunjung:216.144
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.11
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 41.650 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
23 November 2025 | 15.033 Kali
Yuk intip Penerima BLT Kesra 2025!
06 Januari 2025 | 4.126 Kali
Klasifikasi Kode Surat Dinas!
29 Januari 2025 | 3.293 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 2.183 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.668 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.636 Kali
Profil Desa
19 Maret 2023 | 823 Kali
Gugur Gunung Desa Ngandagan
23 November 2025 | 15.033 Kali
Yuk intip Penerima BLT Kesra 2025!
06 Oktober 2022 | 312 Kali
Konferensi Dinas Sekretaris Desa bulan Oktober
13 Mei 2023 | 280 Kali
Monitoring dan Pemeriksaan Warga ODGJ
30 Januari 2021 | 563 Kali
Bengkok untuk Pak Kaum
15 April 2022 | 375 Kali
Perayaan Jumat Agung
15 Februari 2022 | 270 Kali
Ayo kuliah!