Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?
Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :
1 |
Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai |
2 |
Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM) |
3 |
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting |
4 |
Dukungan Program Ketahanan Pangan |
5 |
Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa |
6 |
Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital |
7 |
Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal |
8 |
Program sektor prioritas lainnya di Desa |
Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).
Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.
Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025