Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya strategis untuk memperkuat perekonomian di tingkat desa. Beberapa waktu yang lalu desa-desa di wilayah Kecamatan Pituruh melakukan musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di Ngandagan sendiri, musyawarah dilakukan hari Jumat tanggal 23 Mei 2025.
Akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek, mulai dari operasional, organisasi dan kewajiban koperasi. Dokumen ini berisi berbagai ketentuan, diantaranya tujuan jenis usaha, struktur organisasi hingga tata cara pengeleloaan koperasi.
Bertempat di Aula Kecamatan Pituruh, hari rabu 16 Juli 2025 sebanyak 35 desa di Kecamatan Pituruh menghadiri kegiatan penyerahan Akta Pendirian Koperasi dan SK AHU Menter Hukum Republik Indonesia. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo serta Pendamping Desa Kecamatan Pituruh.
"Akta Pendirian Kopdes Merah Putih dan SK AHU Menteri Hukum RI ini menjadi modal agar koperasi bisa melaju kencang dalam rangka menggerakan ekonomi di tingkat desa, khususnya di Desa Ngandagan" kata Kepala Desa Ngandagan, Bagiono, yang hadir dalam acara tersebut.