Perencanaan Pembangunan Desa merupakan tahapan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat demi mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Secara umum, Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas :
1. RPJMDesa (untuk Jangka Waktu 8 tahun)
2. RKPDesa (untuk Jangka Waktu 1 tahun yang merupakan Penjabaran dari RPJMDesa)
Sebagai tindak lanjut pembentukan Tim Perubahan RPJMDesa, maka pada hari Jum'at 7 Pebruari 2025 bertempat di Balai Desa Ngandagan, dilakukanlah rapat yang dipimpin oleh Ketua Tim, Dhimas Septiawan, guna membahas pembagian tugas kerja masing-masing anggota, pencermatan RPJMDes periode 2019-2025, perencanaan kegiatan musyawarah di tingkat dusun dan lain-lain.
"RPJMDesa tidak hanya memuat visi misi seorang Kepala Desa, juga ada Sejarah Desa yang perlu ditampilkan agar anak-anak muda mengenali desanya, Kondisi Umum Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, sehingga semua tahapan perlu dilakukan dengan seksama dan sungguh-sungguh" Ujar Dhimas Septiawan dalam sambutannya.