Adanya revisi Undang-Undang Desa yang kemudian ditetapkan dengan Nomor 3 Tahun 2024 berdampak pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa RPJM Desa mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun masa jabatan seorang Kepala Desa. Sementara itu, RPJM Desa sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Bertempat di Balai Desa Ngandagan, Kamis 30 Januari 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Pembentukan Tim Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode 2026-2027. Turut hadir dari Kecamatan Pituruh, Ibu Yeni Astuti, S.Stp. MSc (Sekcam Pituruh), Bapak Widi dan Bapak Sus Iman (Pendamping Desa), Pak Bowo (Babinkamtibmas), Pak Anang (Babinsa). Juga hadir dari perwakilan lembaga desa dan tokoh masyarakat.
Bu Sekcam berpesan bahwa dalam proses penyusunan RPJMDesa tidak hanya mengacu pada kebutuhan dan potensi lokal desa, tapi juga harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat atasnya.
"Keberhasilan pelaksanaan RPJMDesa sangat bergantung pada peran serta semua pihak. Untuk itu perlunya sinergitas dari seluruh elemen masyarakat demi pembangunan yang baik dan berkelanjutan" Ujar Bagiono - Kepala Desa, dalam sambutannya.
Dalam musyawarah akhirnya disepakati Susunan Tim Penyusun Perubahan RPJMDesa, sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
UNSUR |
1 |
Bagiono |
Pembina |
Kepala Desa |
2 |
Dhimas Septiawan |
Ketua |
Kasi Pemerintahan |
3 |
Luwes Catur Siwi Wahyu Hartati |
Sekretaris |
Sekretaris Desa |
4 |
Yohanes Sukarman |
Anggota |
Kaur Umum & Perencanaan |
5 |
Parino |
Anggota |
Kadus I |
6 |
Eka Supriyani |
Anggota |
Kader KPM |
7 |
Nur Rochman |
Anggota |
Tokoh Agama |
8 |
Riyadi |
Anggota |
Tokoh Masyarakat |
9 |
Alberta |
Anggota |
Karang Taruna |