Dalam rangka memperkuat ekonomi warga di tingkat desa, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini merupakan program strategis pemerintah agar desa bisa berdaya saing dalam hal ekonomi, juga bisa menjadi pemecah solusi permasalahan sosial ekonomi yang dihadapai warga.
Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan dan Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah bentuk komitmen antar kementrian agar proses pembentukan berjalan efisien, tepat sasaran dan tepat waktu.
Desa-desa diharapkan melakukan pemetaan awal terhadap potensi dan masalah yang ada (misal di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dsb) sebagai acuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah langkah awal penguatan ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi yang berdaya saing. Bertempat di Balai Desa Ngandagan, Jumat 23 Mei 2025 pukul 09.00 WIB telah dilakukan Musdesus yang didampingi tim Kecamatan dan Dari Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purworejo menghasilkan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Ngandagan Kecamatan Pituruh.
Pemerintah Desa Ngandagan mengundang 80 warga dari berbagai unsur untuk menghadiri Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dibuka oleh Kepala Desa Ngandagan, Bagiono, rapat kemudian dipimpin oleh Ibu Luwes Catur Siwi (Sekretaris Desa) dan Ibu Yani Kurniasih (BPD).
Musyawarah berjalan lancar yang kemudian secara bulat menyepakati pendirian koperasi baru dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Ngandagan Kecamatan Pituruh" periode 2025-2028 dengan struktur Pengawas dan Pengurus sebagai berikut :
Pengawas :
1. Bagiono = Ketua
2. Sunadi = Anggota
3. Wahyudi Untung Setiyono = Anggota
Pengurus :
1. Untung Riyadi sebagai Ketua
2. Petrus Sambiono sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Simon Bayu Trianto sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota
4. Suryoko sebagai Sekretaris
5. Maria Susila sebagai Bendahara
Disepakati pula permodalan yang terdiri dari Simpanan Pokok Rp 50.000,- per orang (dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota koperasi) dan Simpanan Wajib Rp 5.000,- per orang per bulan.
Dan sebagai usaha awal Koperasi Desa Merah Putih Ngandagan Kecamatan Pituruh akan berfokus pada sektor Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pangkalan Gas LPG 3 Kg dan Penyediaan Sembako.