Pituruh - Pajak tidak bisa di pungkiri merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi negara. Di tingkat Kabupaten Purworejo sendiri Pajak yang dibayarkan oleh warga sangat berguna bagi pembangunan daerah. Untuk itu guna mengoptimalkan pembayaran pajak, utamanya PBB, maka dilaksanakan koordinasi khsusnya di tingkat desa yang kali ini bertempat di ruang sekretaris camat Pituruh. Untuk Desa Ngandagan dihadiri oleh bu carik dan perangkat yang menangani.
Penduduk Desa Ngandagan ada 1,084 jiwa dengan 384 KK yang tidak semua tanah dan bangunan dimiliki oleh warga desa, beberapa dimiliki oleh penduduk dari tetangga desa. Untuk mekanisme pembayaran pajak PBB di Desa Ngandagan sendiri diutamakan wajib pajak mendatangi balai desa. Bisa juga dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan datang ke bank Jateng ataupun memanfaatkan jasa pembayaran pajak seperti di Alfamart, kantor pos dsb.
Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai yang tercantum di SPPT PBB adalah bulan September 2022, namun dari Kabupaten Purworejo memberi perpanjangan waktu sampai bulan Desember 2022. Apabila lebih dari itu maka akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar 2% tiap bulannya.
Monggo bagi wajib pajak yang mempunyai lahan di Desa Ngandagan yang apabila belum melunasi pajak PBB nya bisa memaksimalkan waktu yang ada untuk segera dibayarkan