Pembangunan Desa merujuk pada Ketentuan Umum Undang-Undang Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Di Ngandagan sendiri yang mayoritas penduduknya petani, infrastruktur yang menujang usaha pertanian adalah yang menjadi skala prioritas pembangunan. Di Tahun Anggaran 2024 diantaranya digunakan untuk membangun jalan tanjakan di beberapa titik area persawahan. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas warga di sawah, memudahkan mobilitas mereka dalam bekerja baik dari mulai tahap awal hingga pada proses panen.
Oleh Ketua TPK, Paulus Sukarman dijelaskan bahwa untuk membangun jalan tanjakan ini diperlukan biaya sekitar Rp 24.532.100 (berikut pajak) untuk beberapa titik. Papan Proyek selalu dipasang disekitar pembangunan agar masyarakat bisa sekalian ikut mengawasi dan memberi masukan. Ini juga sebagai keterbukaan informasi.