Manusia dan tanah merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, dari mulai manusia lahir hingga meninggal selalu membutuhkan tanah. Tidak hanya sebatas tanah sebagai komoditas bernilai ekonomi, tapi hubungan tanah dengan pemiliknya mengandung nilai budaya, adat dan spiritual. Tanah juga mempunyai peran penting dalam kehidupan, baik pribadi, kelompok ataupun negara.
Kebutuhan akan tanah yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, suatu saat pasti akan menyebabkan suatu masalah. Untuk itu masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait pengusaan tanah yang dimilikinya.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan kegiatan pendaaftaran tanah secara serentak bagi semua objek tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam satu desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah bagi pendaftarnya.
Animo warga terkait PTSL ini cukup tinggi, akan tetapi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngandagan baru akan dilakukan di tahun 2026, sedangkan untuk tahun 2025 ini dilaksanakan tahapan pengukuran secara menyeluruh terlebih dahulu.
Rabu 01 Oktober 2025 telah dilakukan perdana pengukuran tanah secara menyeluruh di Desa Ngandagan. Sesuai hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Desa, Babinsa, BPD, Ketua RW-Ketua RT dan tokoh masyarakat disepakati bahwa pengukuran tanah dimulai dari dukuh Krajan Rt 002 Rw 001.
"Di Desa Ngandagan sesuai SPPT Pajak PBB, ada kurang lebih 2.064 bidang tanah. Ditargetkan kegiatan pengukuran ini selesai diawal bulan Desember. Tim harus bekerja ekstra agar proses pengukuran berjalan lancar dan sesuai target" Ujar Bagiono - Kades Ngandagan