Pemerintah Desa Ngandagan pada hari Senin 08 Agustus 2025 telah melakukan musyawarah pembentukan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (MASDASIK). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut kunjungan Pemdes bersama BPD, RT & RW ke Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya Ketua BPD Desa Ngandagan menyampaikan bahwa banyak warga baik warga Desa Ngandagan ataupun warga di luar Ngandagan yang mempunyai lahan di Desa Ngandagan menanyakan perihal Program PTSL. Animo yang besar dari warga tersebut akhirnya disampaikan ke Pemdes dan selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo. Pembentukan MASDASIK ini sebagai langkah awal berjalannya program PTSL di Desa Ngandagan.
Luwes Catur Siwi Wahyu Hartati menjelaskan hasil koordinasi yang dilakukan hari Jumat 1 Agustus 2025 yang lalu di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purworejo bahwa tahun 2025 ini baru akan dilakukan pengukuran secara menyeluruh terhadap 2004 bidang tanah yang ada di Desa Ngandagan. Baru di tahun depan, 2026, dilakukan sertifikasi tanah / PTSL. Untuk itu peran MASDASIK ini sangat penting dalam mensukseskan program PTSL.
Lebih lanjut Luwes Catur Siwi menerangkan bahwa Masyarakat Pengumpul Data Fisik (MASDASIK) beranggotakan 5 orang yang merupakan perwakilan perangkat desa / RT-RW / Babinsa / Babhinkamtibmas / Karang Taruna / Tokoh Masyarakat dengan kriteria :
1. Memahami Kondisi lokasi desa PTSL dan merupakan masyarakat setempat
2. Mampu membaca atau mengidentifikasi citra/foto udara secara umum
3. Mengenal dan mampu menggunakan aplikasi berbasis office dan teknologi informasi
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ngandagan, Bagiono, dan menghasilkan tim MASDASIK yang terdiri dari :
1. Luwes Catur Siwi Wahyu Hartati - Unsur Perangkat Desa
2. Dhimas Septiawan - Unsur Perangkat Desa
3. Parino - Unsur Perangkat Desa
4. Anang Joko - Unsur Babinsa
5. Simon Bayu Trianto - Unsur Karang Taruna
#NgandaganSantosa
#PTSL