Ngandagan - Penetapan Kaum/Modin Desa Ngandagan dilaksanakan hari Kamis 3 Maret 2021 secara protokol kesehatan. Bertempat di Balai Desa Ngandagan Kecamatan Pituruh pelantikan ikut dihadiri oleh Kepala Desa Ngandagan, Ketua BPD, Perwakilan Lembaga Desa, RT RW dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Ngandagan, Bagiono mengatakan, banyak calon potensial di Ngandagan tapi sayang tidak mau tampil. Untuk itu, setelah melakukan musyawarah antara Pemerintah Desa dan BPD maka diputuskan bahwa penetapan Kaum dilakukan secara penunjukan langsung bukan melalui seleksi terbuka.
Kaum/Modin Desa Ngandagan adalah tenaga non perangkat, tidak mendapat penghasilan tetap (siltap) hanya diberikan Bengkok seluas +/- 100 Ubin sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun.