Seperti di tahun-tahun sebelumnya, kali ini pelaksanaan zakat fitrah di pusatkan di Masjid Nur Islam Desa Ngandagan di hari Ahad 30 Maret 2025 mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai. Zakat Fitrah yang berasal dari bahasa Arab, zakat al-fitr, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.
Berdasarkan rapat koordinasi Takmir Masjid Nur Islam dengan Pemerintah Desa Ngandagan beberapa waktu yang lalu, disepakati bahwa besaran Zakat Fitrah tahun ini adalah 2,7 Kg Beras atau uang tunai sebesar Rp 35,000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
Menurut Wahyudi Untung Setiyono selaku Ketua Panitia Zakat Fitrah, tahun ini mendapat kan zakat fitah total 418 paket, ini menunjukan animo warga menyalurkan zakat fitrah melalui Masjid Nur Islam meningkat dari tahun ke tahun. Ada juga beberapa sumbangan dari warga non muslim yang kemudian di salurkan juga kepada warga non muslim lainnya yang membutuhkan.
"Panitia Zakat bekerja sama dengan Takmir Masjid Nur Islam dan juga Ketua RW serta Ketua RT menyalurkan zakat dari warga kepada seluruh umat muslim di Desa Ngandagan, juga kepada Warga Non Muslim yang membutuhkan. Terima Kasih atas kepercayaan yang diberikan semoga membawa keberkahan bagi semuanya" Ujar Wahyudi Untung Setiyono - Ketua Zakat Fitrah