Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat.. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H MInal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin -- selengkapnya...

Artikel

Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!

29 Januari 2025 19:15:47  Administrator  1.685 Kali Dibaca  Berita Desa

Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Yang menjadi fokus keluarnya Keputusan ini adalah alokasi Belanja Desa minimal sebesar 20Úri Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa,Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Maksud dan Tujuan

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Download Lampiran:
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:177
    Kemarin:244
    Total Pengunjung:106.366
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.61
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.858 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
29 Januari 2025 | 1.685 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
06 Januari 2021 | 1.460 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.459 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 1.457 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.449 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.428 Kali
Data Desa
10 Februari 2022 | 208 Kali
Zoom Meeting Disdukcapil Menyapa Masyarakat
30 April 2014 | 202 Kali
RT RW
30 April 2014 | 190 Kali
LKMD
30 September 2021 | 950 Kali
Rapat Internal BPD - Pemdes
30 Maret 2025 | 98 Kali
Pelaksanaan Zakat Fitrah di Masjid Nur Islam!
04 Maret 2021 | 244 Kali
Undangan Rajaban
30 April 2014 | 166 Kali
LinMas