Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!

29 Januari 2025 19:15:47  Administrator  2.156 Kali Dibaca  Berita Desa

Ditetapkannya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Yang menjadi fokus keluarnya Keputusan ini adalah alokasi Belanja Desa minimal sebesar 20Úri Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa,Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Maksud dan Tujuan

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa dalam mencapai swasembada pangan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, masyarakat Desa, BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

  1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
  2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
  3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
  4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Download Lampiran:
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:28
    Kemarin:236
    Total Pengunjung:118.030
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.34
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 3.486 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
29 Januari 2025 | 2.156 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 1.928 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.494 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.484 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 1.481 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.473 Kali
Pemerintahan Desa
29 Desember 2021 | 298 Kali
Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani
25 Desember 2021 | 319 Kali
Pemadaman Listrik
30 Januari 2021 | 390 Kali
Bengkok untuk Pak Kaum
14 Agustus 2023 | 138 Kali
Bupati Saba Ing Desa Ngandagan!
07 Agustus 2022 | 218 Kali
Pembentukan Panitia HUT RI
31 Maret 2021 | 228 Kali
Rakor SID
25 Juni 2023 | 183 Kali
Selamat Hari Jadi LPPL Radio Irama FM Purworejo ke-54