Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat.. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H MInal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin -- selengkapnya...

Artikel

Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?

08 Maret 2025 22:06:14  Administrator  110 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai

2

Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM)

3

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting

4

Dukungan Program Ketahanan Pangan

5

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

6

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital

7

Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8

Program sektor prioritas lainnya di Desa

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).

Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.

Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:144
    Kemarin:252
    Total Pengunjung:96.602
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.63
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.809 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
29 Juli 2013 | 1.439 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.432 Kali
Pemerintahan Desa
06 Januari 2021 | 1.430 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.422 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 1.397 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.394 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
26 Januari 2024 | 133 Kali
Musdesus Penetapan KPM BLT DD TA 2024
12 April 2023 | 153 Kali
Ayo Cek DPT Online
25 Juni 2023 | 146 Kali
Selamat Hari Jadi LPPL Radio Irama FM Purworejo ke-54
30 April 2014 | 179 Kali
Kelompok Tani
17 November 2022 | 200 Kali
Pembekalan Tata Laksana Kasus Kesehatan
24 Desember 2024 | 50 Kali
Pembangunan Jalan Tanjakan diarea Persawahan!
15 April 2022 | 189 Kali
Pejuang Siltap!