Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?

08 Maret 2025 22:06:14  Administrator  3.487 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai

2

Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM)

3

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting

4

Dukungan Program Ketahanan Pangan

5

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

6

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital

7

Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8

Program sektor prioritas lainnya di Desa

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).

Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.

Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:83
    Kemarin:236
    Total Pengunjung:118.085
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.34
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 3.487 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
29 Januari 2025 | 2.156 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 1.929 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.495 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.485 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 1.482 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.473 Kali
Pemerintahan Desa
13 April 2022 | 188 Kali
Penyaluran BLT DD Triwulan I 2022
11 Juli 2023 | 169 Kali
Musdes Pembentukan Tim RKPDesa 2023
02 Juni 2025 | 85 Kali
Pengumuman Kelulusan Siswa SD Negeri Ngandagan!
25 Februari 2021 | 258 Kali
Mari ber-KB!
14 Juli 2022 | 213 Kali
Pemantauan jentik nyamuk DB
17 April 2022 | 280 Kali
Pembagian bagi hasil bank sampah
13 Februari 2023 | 220 Kali
Pelantikan Petugas Pantarlih Desa Ngandagan!