Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat.. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H MInal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin -- selengkapnya...

Artikel

Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?

08 Maret 2025 22:06:14  Administrator  1.065 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tahap I (satu) sebentar lagi cair. Dalam pengajuannya tercantum kata-kata earmark dan non earmark Dana Desa, sebetulnya apa sih artinya?

Dana Desa earmark adalah Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, sedangkan Dana Desa Non Earmark adalah Dana Desa yang penggunaannya diluar ketentuan tersebut. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di pasal 17 disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

1

Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai

2

Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubhan iklim (PROKLIM)

3

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa termasuk stunting

4

Dukungan Program Ketahanan Pangan

5

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

6

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk percepatan implementasi Desa digital

7

Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal

8

Program sektor prioritas lainnya di Desa

Penggunaan Dana Desa pada point 1-7 merupakan fokus Penggunaan Dana Desa sesuai dengan Prioritas Nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya (EARMARK). Sedangkan point 8 bersifat tidak ditentukan penggunaannya (NON EARMARK).

Nah untuk memudahkan proses pelaksanaannya, Desa diharapkan sudah memilah mana saja kegiatan yang termasuk kedalam EARMARK dan mana yang termasuk NON EARMAK. Sehingga ketika Dana Desa sudah masuk kedalam Rekening Kas Desa, Desa bisa langsung melaksanakan program yang telah disusun sebelumnya.

Kami lampirkan PMK 108 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Download Lampiran:
PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa TA 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:209
    Kemarin:244
    Total Pengunjung:106.398
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.61
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.858 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
29 Januari 2025 | 1.685 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
06 Januari 2021 | 1.460 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.459 Kali
Profil Desa
29 Juli 2013 | 1.457 Kali
Kontak Kami
10 Mei 2019 | 1.450 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 1.428 Kali
Data Desa
15 Juli 2023 | 180 Kali
Posyandu Remaja Desa Ngandagan!
25 Juni 2025 | 22 Kali
Disalurkan, BLT Triwulan Pertama!
30 April 2014 | 191 Kali
LKMD
23 Juni 2022 | 210 Kali
Loka Karya Mini Lintas Sektor
08 Agustus 2022 | 192 Kali
BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional)
11 Januari 2021 | 202 Kali
Pelantikan Kasi Pemerintahan dan Kaur Keuangan Desa Ngandagan
04 April 2025 | 27 Kali
Halal Bihalal Lingkungan Rt 001 Rw 001!