Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Purbaya Oh Purbaya!

26 November 2025 19:51:31  Administrator  369 Kali Dibaca  Berita Desa

Diawal menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, banyak sekali gebrakan yang sudah dilakukan dan berhasil mendapat apresiasi publik sehingga ekonomi Indonesia berjalan stabil. Bagi Desa sendiri selama beberapa bulan terakhir, deg deg ser, menanti kebijakan terkait dengan Dana Desa Tahap Kedua. Ini merupakan imbas dari perubahan regulasi tentang Koperasi Desa Merah Putih.

Hari ini, Rabu 26 November 2025 desa mendapat salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bagi desa ini semacam Palu Godam yang melemahkan semangat BERDESA! Bagaimana tidak, dalam PMK  Nomor 81 Tahun 2025 Pasal 29B diatur mengenai mekanisme penundaan dan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap Kedua!

Seperti yang diketahui bahwa Dana Desa ada dua komponen, yaitu Earmark dan Non Earmark (Baca juga https://ngandagan-pituruh.purworejokab.go.id/artikel/2025/3/8/apasih-earmark-dan-non-earmark-dana-desa). Penundaan dua komponen ini berbeda perlakuan, untuk yang Earmark masih bisa disalurkan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan secara lengkap dan benar persyaratan penyaluran sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan (Pasal 29B ayat 3).

Nah beda lagi dengan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark). Jika sampai dengan tanggal 17 September 2025 berkas persyaratan penyaluran belum lengkap dan benar maka berpotensi tidak disalurkan sama sekali. Dana Desa yang tidak disalurkan ini kemudian dapat dipakai guna mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal (Pasal 29B ayat 5). Dan jika sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II ini tidak digunakan akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 29B ayat 7).

Bagi desa yang memang belum cair Dana Desa tahap II nya, lahirnya PMK 81 ini selaiknya mukbang brotowali. Program yang sudah disusun dan direncanakan bersama terancam gagal, ambyar! 

Download Lampiran:
PMK 81 Tahun 2025

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:81
    Kemarin:381
    Total Pengunjung:194.269
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.209
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 38.142 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
23 November 2025 | 14.244 Kali
Yuk intip Penerima BLT Kesra 2025!
29 Januari 2025 | 2.994 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 2.101 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.609 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.600 Kali
Profil Desa
10 Mei 2019 | 1.575 Kali
Pemerintahan Desa
11 Juli 2023 | 233 Kali
Musdes Pembentukan Tim RKPDesa 2023
20 Februari 2025 | 261 Kali
Terbaru, PerGub Jateng tentang Klasifikasi Arsip!
29 November 2021 | 207 Kali
Monev DD 2021
04 Juli 2025 | 122 Kali
Lagi, Penyaluran BLT Tahap 2
29 Juli 2013 | 222 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
07 November 2025 | 77 Kali
Rakor Persiapan Musdesus KDMP!
14 Juli 2022 | 239 Kali
Pemantauan jentik nyamuk DB