Selamat datang di Website Desa Ngandagan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. Selamat bergabung, kami menyajikan Informasi seputar Desa, salam hangat..

Artikel

Purbaya Oh Purbaya!

26 November 2025 19:51:31  Administrator  566 Kali Dibaca  Berita Desa

Diawal menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, banyak sekali gebrakan yang sudah dilakukan dan berhasil mendapat apresiasi publik sehingga ekonomi Indonesia berjalan stabil. Bagi Desa sendiri selama beberapa bulan terakhir, deg deg ser, menanti kebijakan terkait dengan Dana Desa Tahap Kedua. Ini merupakan imbas dari perubahan regulasi tentang Koperasi Desa Merah Putih.

Hari ini, Rabu 26 November 2025 desa mendapat salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bagi desa ini semacam Palu Godam yang melemahkan semangat BERDESA! Bagaimana tidak, dalam PMK  Nomor 81 Tahun 2025 Pasal 29B diatur mengenai mekanisme penundaan dan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap Kedua!

Seperti yang diketahui bahwa Dana Desa ada dua komponen, yaitu Earmark dan Non Earmark (Baca juga https://ngandagan-pituruh.purworejokab.go.id/artikel/2025/3/8/apasih-earmark-dan-non-earmark-dana-desa). Penundaan dua komponen ini berbeda perlakuan, untuk yang Earmark masih bisa disalurkan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan secara lengkap dan benar persyaratan penyaluran sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan (Pasal 29B ayat 3).

Nah beda lagi dengan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark). Jika sampai dengan tanggal 17 September 2025 berkas persyaratan penyaluran belum lengkap dan benar maka berpotensi tidak disalurkan sama sekali. Dana Desa yang tidak disalurkan ini kemudian dapat dipakai guna mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal (Pasal 29B ayat 5). Dan jika sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II ini tidak digunakan akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 29B ayat 7).

Bagi desa yang memang belum cair Dana Desa tahap II nya, lahirnya PMK 81 ini selaiknya mukbang brotowali. Program yang sudah disusun dan direncanakan bersama terancam gagal, ambyar! 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jalan Pituruh - Pamriyan Km 2
Desa : Ngandagan
Kecamatan : Pituruh
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54263
Telepon :
Email : ngandagan.pituruh@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:0
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:0
    Sistem Operasi:
    IP Address:
    Browser:

Arsip Artikel

08 Maret 2025 | 41.931 Kali
Apasih Earmark dan Non Earmark Dana Desa?
23 November 2025 | 15.121 Kali
Yuk intip Penerima BLT Kesra 2025!
06 Januari 2025 | 4.698 Kali
Klasifikasi Kode Surat Dinas!
29 Januari 2025 | 3.357 Kali
Keputusan Menteri Desa & PDT RI Nomor 3 Tahun 2025!
26 Agustus 2016 | 2.239 Kali
Sejarah Desa Ngandagan
06 Januari 2021 | 1.722 Kali
Pemerintah Desa
29 Juli 2013 | 1.687 Kali
Profil Desa
11 Desember 2021 | 322 Kali
Zoom Meeting Launching SINDOLALAK PURWOREJO
14 Maret 2022 | 245 Kali
Sosialisasi PBB
06 Oktober 2022 | 327 Kali
Konferensi Dinas Sekretaris Desa bulan Oktober
27 Desember 2021 | 244 Kali
Waspada DBD!
04 Maret 2021 | 417 Kali
Undangan Rajaban
07 Agustus 2022 | 301 Kali
Pembentukan Panitia HUT RI
13 Februari 2022 | 306 Kali
Posyandu Balita Karangturi