Diawal menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, banyak sekali gebrakan yang sudah dilakukan dan berhasil mendapat apresiasi publik sehingga ekonomi Indonesia berjalan stabil. Bagi Desa sendiri selama beberapa bulan terakhir, deg deg ser, menanti kebijakan terkait dengan Dana Desa Tahap Kedua. Ini merupakan imbas dari perubahan regulasi tentang Koperasi Desa Merah Putih.
Hari ini, Rabu 26 November 2025 desa mendapat salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bagi desa ini semacam Palu Godam yang melemahkan semangat BERDESA! Bagaimana tidak, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 Pasal 29B diatur mengenai mekanisme penundaan dan bahkan pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap Kedua!
Seperti yang diketahui bahwa Dana Desa ada dua komponen, yaitu Earmark dan Non Earmark (Baca juga https://ngandagan-pituruh.purworejokab.go.id/artikel/2025/3/8/apasih-earmark-dan-non-earmark-dana-desa). Penundaan dua komponen ini berbeda perlakuan, untuk yang Earmark masih bisa disalurkan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan secara lengkap dan benar persyaratan penyaluran sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan (Pasal 29B ayat 3).
Nah beda lagi dengan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark). Jika sampai dengan tanggal 17 September 2025 berkas persyaratan penyaluran belum lengkap dan benar maka berpotensi tidak disalurkan sama sekali. Dana Desa yang tidak disalurkan ini kemudian dapat dipakai guna mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal (Pasal 29B ayat 5). Dan jika sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II ini tidak digunakan akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 29B ayat 7).
Bagi desa yang memang belum cair Dana Desa tahap II nya, lahirnya PMK 81 ini selaiknya mukbang brotowali. Program yang sudah disusun dan direncanakan bersama terancam gagal, ambyar!
Download Lampiran:
PMK 81 Tahun 2025